Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya mengingatkan kepada Wajib Pajak mengenai batas waktu penyampaian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik pajak bumi dan bangunan (PBB). Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2021 (PER – 23/PJ/2021) tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SPOP PBB), disampaikan bahwa:
- Penyampaian Formulir SPOP PBB Tahun Pajak 2022 kepada Wajib Pajak dilakukan secara elektronik (SPOP elektronik) mulai:
- Tanggal 1 Februari 2022 untuk PBB Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
- Tanggal 31 Maret 2022 untuk PBB Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya.
- Wajib Pajak dapat mengembalikan SPOP elektronik paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Formulir SPOP elektronik disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak. Artinya pengembalian SPOP elektronik dapat dilakukan pada:
- Tanggal 3 Maret 2022 untuk PBB Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
- Tanggal 30 April 2022 untuk PBB Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya.
- Penyampaian dan Pengembalian SPOP Elektronik dapat dilakukan melalui laman www.djponline.pajak.go.id.
Pada saat PER – 23/PJ/2021 ini mulai berlaku, ketentuan mengenai bentuk dan format SPOP untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2022, serta pembetulan SPOP untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2022 mengikuti ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Selain itu peraturan ini mencabut peraturan PER – 19/PJ/2019.